Sunday 16 October 2016

HUKUM ISLAM MENCUMBUI KEMALUAN ISTRI ATAU SUAMI DALAM 2 VERSI...

HUKUM ISLAM MENCUMBUI KEMALUAN ISTRI ATAU SUAMI DALAM 2 VERSI...
Bagi suami istri, pemanasan sebelum melakukan hubungan badan memang sangat dianjurkan. Kesiapan istri sebelum penis suami memasuki v4gina istri sangatlah penting.   Bahkan Rasulullah saw melarang seorang suami mendatangi istrinya to the point langsung ke v4ginanya.
Sahabat Nabi saw yang bernama Jabir bin Abdullah meriwayatkan:

“Rasulullah saw melarang bersetubuh sebelum mencumbu sang istri.”

Istri yang sudah terbangkitkan gairah s3ksualnya akan siap secara fisik dan psikis. Secara fisik, paling tidak v4ginanya sudah basah terlumasi lendir yang mencegah iritasi berlebihan pada v4gina yang akan dimasuki penis suami. Secara psikis, dengan pemanasan, sang istri mulai menuju puncak kenikmatan (orgasme).

Hanya saja yang perlu diperhatikan, pemanasan versi Islam berbeda dengan pemanasan versi Barat. Islam yang diturunkan oleh Allah SWT yang menciptakan wanita sangat tahu bagaimana cara membangkitkan gairah s3ksualnya. Wanita sangat suka dirayu. Kata-kata pujian yang masuk ke telinganya cukup membuat seorang wanita terbangkitkan gairah s3ksualnya. Islam pun tahu bahwa seluruh tubuh wanita menjadi tempat yang sensitif secara s3ksualnya. Beberapa titik di tubuhnya, seperti leher, bibir, telinga, payudara, pantat, paha, dan bibir luar v4gina, bahkan sangat sensitif. Sentuhan dalam bentuk ciuman terhadap titik-titik tersebut akan mempercepat keterangsangan sang istri sehingga ia siap didatangi oleh suaminya.

Rasulullah saw bersabda:

Laa yaqa’anna ahadukum imra`ataHu kamaa taqa’ul baHiimatu walyakun bainaHumaa rasuulun.
Qiila wa maa ar-rasuulu yaa rasuulallaaHi?
Qaala al-qublatu wal kalaamu.

Artinya:
“Sungguh tidak boleh dari kalian mengauli istrinya sebagaimana yang terjadi pada hewan (keledai). Maka hendaklah antara keduanya ada perantara.”

Beliau ditanya, “Dan apakah perantara itu, wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda, ”Yaitu ciuman dan rayuan.” (HR. Dailami)

Jadi, suamilah yang diperintahkan untuk aktif merangsang istri. Pada umumnya wanita memang lambat terangsang s3ksualnya dan perlu upaya suami untuk membangkitkannya sebelum memasukkan penisnya ke v4gina istri. Berbeda halnya dengan laki-laki yang pada umumnya sangat mudah terangsang. Cukup dengan melihat tubuh istri, mencium harum tubuhnya, dan tersentuh sedikit saja sudah menyebabkan penis suami tegak dan siap memasuki v4gina istri. Di sinilah letak perbedaan perangsangan bagi istri dengan perangsangan bagi suami. Suami boleh menciumi seluruh tubuh istri agar ia terangsang dan mulai menuju puncak orgasme, sedangkan istri tidak.perlu merangsang suami karena penis suami mudah ereksi, kecuali jika suaminya kurang normal (penisnya sulit tegak) sehingga perlu terapi perangsangan dari sang istri.

Adapun pemanasan gaya Barat jauh berbeda dengan Islam. Masyarakat Barat adalah masyarakat liberal (serba bebas) termasuk dalam urusan s3ksual. Tujuan akhir yang mereka cari hanyalah kepuasan, dalam hal ini orgasme. Jika pemanasan dalam Islam adalah agar v4gina istri siap dimasuki penis suami, maka Barat tidak mengharuskan jalan ini. Jika dengan dimasukkan dubur wanita/ pria atau mulut wanita/ pria bisa tercapai kepuasan, maka hal itu akan dilakukan. Itulah sebabnya kenapa Posisi 69 menjadi pilihan masyarakat Barat, khususnya kaum gay dan lesbian. Bagi suami dan istri, Posisi 69 sering dilakukan dengan cara suami di bawah istri di atas, lalu istri (mohon maaf) menjilati dan mengulum penis suami yang sudah ereksi, sedang suami menjilati clitoris istri. Bagi yang sudah merasa puas dengan posisi ini, memasukkan penis suami ke v4gina istri sudah bukan menjadi keharusan. Karena dengan posisi ini suami bisa orgasme, demikian pula istri. Dan orgasme inilah satu-satunya yang dicari oleh masyarakat Barat. Posisi ini tentu bukan posisi yang dianjurkan oleh Islam baik untuk pemanasan, untuk mencapai orgasme, apalagi untuk menanam benih keturunan. Karena dalam Islam, penis suami tidak mampir ke bibir istri apalagi masuk mulut istri, tapi masuk ke v4gina istri yang satu itu.

‘An Ummu Salamata ‘anin nabiyyi (saw) fii qauliHi ta’aalaa (nisaa`ukum hartsun lakum fa`tuu hartsakum anna syi`tum) ya’nii shimaaman waahidan.

Artinya:
Dari Ummu Salamah dari Nabi saw tentang firman Allah: “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”, yakni pada v4gina yang satu (itu).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata: hadits ini Hasan)





versi lain

Sesungguhnya kegiatan suami istri dengan cara yang boleh jadi dianggap aneh oleh sebagian orang ini menjadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Boleh jadi sebagian pasangan merasa nikmat, lebih semangat, dan lebih bergairah dalam melakukan pemenuhan kebutuhan biologis ini. Namun boleh jadi sebagian yang lain menganggap buruk dan menjijikkan. Sehingga tak layak dilakukan oleh orang muslim. Akahirnya hal ini  menimbulkan tanda tanya tentang hukum bolehnya?.
Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk." (QS. Al-A'raf: 157)


Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i. Kami menilai jawaban beliau terhadap masalah tersebut cukup jelas dengan argument mendasar dalam mejawab pertanyaan tersebut.  Berikut ini kami kami terjemahkan dari fatwa beliau, yang judul aslinya: حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس "Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".
Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.
Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:
Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.
Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.
2. Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.
3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
4. Firman Allah Ta'ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)


Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar."
Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."
Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia menjilatinya dengan lidahnya."


Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.
Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan memakruhkannya sesudahnya . .  istri juga boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.
Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)
Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku (suami)-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)
Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya. Asal dari akad nikah adalah dibangun di atas kelanggengan. Allah Ta'ala telah meliput akad ini dengan beberapa peraturan untuk menjaga kelestariannya dan menguatkan orang yang menjalaninya sesuai dengan ketentuan syariat bukan dengan sesuatu yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya solusi berhubungan antar keduanya. . .  Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/03/06/18049/untuk-menggelorakan-syahwat-bolehkah-suami-menjilati-farji-istrinya/;#sthash.akZXoH2C.dpuf


INTINYA

setelah kita  amati ke2 versi tersebut inti dalam masalah ini tidak diperbolehkan mencumbui kemaluan istri/suami, dikarenakan tidak beradab (menyamai hewan), tidak sehat secara medis.
Jadi, tinggalkan Posisi 69 gaya liberal itu! Pakailah cara Islam, pasti selamat, sehat, ni`mat, dan sampai pada tujuan diadakan naluri s3ksual pada diri manusia, yakni mendapatkan keturunan yang baik

No comments:

Post a Comment